Keluarbiasaan merupakan kata benda yang berasal dari kata sifat luar biasa yang dapat disejajarkan dengan kata exceptional dalam bahasa Inggris. Secara harfiah, keluarbiasaan berarti menggambarkan sesuatu yang luar biasa dan sesuatu ini dapat berupa sesuatu yang sangat positif atau sebaliknya, sesuatu yang negatif. Dengan demikian, anak luar biasa (ALB) adalah anak yang mempunyai sesuatu yang luar biasa yang secara signifikan membedakannya dengan anak-anank seusia pada umumnya. Keluarbiasaan itu dapat berada di atas rata-rata anak normal, dapat pula berasa di bawah rata-rata anak normal. Anak-anak luar biasa yang dimaksud bukan hanya anak-anak yang mempunyai kekurangan, tetapi juga anak-anak yang mempunyai kelebihan. Karena adanya perubahan, sesuai dengan PP No. 17/2010 istilah anak anak luar biasa diubah menjadi anak berkebutuhan khusus (ABK). Anak berkebutuhan khusus dimaknai sebagai anak yang karena kondisi fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki kecerdasan atau bakat istimewa memerlukan bantuan khusus.
Jenis penyimpangan dapat dilihat dari arah
penyimpangannya dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu kebutuhan khusus yang
kondisi di atas normal dan kebutuhan khusus yang terkait di bawah normal. Untuk
kebutuhan yang terkait di bawah normal terdapat istilah-istilah beragam sesuai
dengan jenis-jenis kondisi kelainannya. Jenis-jenis kelainan di bawah normal
adalah :
a.
Tunanetra. Tunanetra berarti kurang penglihatan.
b.
Tunarungu. Istilah ini dikenakan bagi mereka yang mengalami
gangguan pendengaran.
c.
Gangguan
komunikasi, atau dalam
bahasa Inggris disebut communication disorder merupakan gangguan yang
sangat signifikan karena adanya kesulitan dalam kemampuan berkomunikasi dan
berinteraksi dengan orang lain.
d.
Tunagrahita atau dikenal sebagai cacat mental adalah kemampuan
mental yang berada di bawah normal. Tolak ukur dari kelainan ini adalah tingkat
kecerdasan atau IQ di bawah rata-rata anak normal.
e.
Tunadaksa, secara harfiah berarti cacat fisik. Oleh karena
kelainan ini, anak tunadaksa tidak dapat menjalankan fungsi fisik secara
normal.
f.
Tunalaras. Gangguan yang muncul pada anak-anak ini berupa
gangguan perilaku seperti suka menyakiti diri sendiri, mencabik-cabik pakaian,
memukul kepala atau menyerang teman atau bentuk penyimpangan perilaku yang lain
g.
Anak
berkesulitan belajar,
merupakan anak-anak yang mendapat kesulitan belajar bukan karena kelainan yang
dideritanya.
h.
Tunaganda. Sesuai dengan istilah ini, kelompok penyandang
kelainan jenis ini adalah mereka yang menyandang kebih dari satu jenis
kelainan. Contohnya, penyandang tunanetra dan tunarungu sekaligus.
Para ahli telah meneliti untuk menemukan penyebab
terjadinya kelainan tersebut, namun sampai sekarang ada pula kelainan yang
masih belum diketahui penyebabnya. Adapun penyebab kelainan tersebut dapat
dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
1)
Penyebab
Prenatal, yaitu penyebab kelainan yang terindikasi sebelum kelahiran. Pada
saat janin berada di dalam kandungan, sang ibu mungkin terserang virus, atau
trauma yang menyebabkan muncul kelainan pada bayi.
2)
Penyebab
Perinatal, yaitu penyebab yang muncul pada saat kelahiran. Seperti
terjadi benturan, infeksi ketika melahirkan atau kelahiran dengan cara vacuum.
3)
Penyebab
Postnatal, yaitu munculnya penyebab kelainan setelah kelahiran.
Contohnya: kecelakaan, jatuh atau terjangkit penyakit tertentu.
Jenis
kelainan dapat menimbulkan dampak yang spesifik. Dampak kelainan bervariasi
sesuai dengan jenis kelainan dan lingkungan tempat anak dibesarkan. Selain itu,
dampat tersebut juga akan memengaruhi perkembangan mereka.
1.
Dampak
kelainan bagi keluarga
Reaksi orang
tua dalam menerima kenyataan bahwa anaknya berkelainan berbeda-beda. Dalam hal
ini dampak bagi keluarga juga bervariasi sesuai dengan latar belakang keluarga
dan lingkungan.
2.
Dampak
kelainan bagi masyarakat
Dampak bagi
masyarakat juga beragam, namun perlu dicatat bahawa masyarakat Indonesia sudah
banyak peduli dengan ABK. Keberadaan anak berbakat dapat menjadi pendorong bagi
masyarakat untuk lebih memperhatikan perkembangan dan fasilitas pendidikan bagi
ABK.
Setiap makhluk mempunyai kebutuhan. Tidak berbeda
dengan orang-orang normal, para penyandang kelainan juga mempunyai kebutuhan
yang sama. Kebutuhan bagi para penyandang kelainan adalah kebutuhan fisik,
kebutuhan sosial-emosional dan kebutuhan pendidikan. Ketiga kebutuhan ini
mencakup kebutuhan yang berkaitan dengan kondisi kelainan.
Para penyandang kelainan juga memiliki hak dan
kewajiban yang sama sebagai warga negara dan dilindungi oleh undang-undang.
Dalam hal pendidikan pula mereka berhak mendapat pendidikan khusus.
Komentar
Posting Komentar